KUALITAS LINGKUNGAN
A. Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perilaku kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta
mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996). Elemen-elemen
yang membentuk lingkungan hidup meliputi makluk hidup (manusia, tumbuhan,
binatang dan mikroorganisme), batuan, air, atmosfer, daratan dan fenomena alam
yang terjadi di wilayah tersebut.
Masalah
lingkungan hidup yang terjadi sebagai dampak dari aktivitas manusia yang
meliputi masalah perusakan lingkungan hidup akibat pembangunan gedung,
penebangan hutan, kepunahan spesies flora dan fauna karena kerusakan habitat
dan perburuan, polusi air dan udara akibat limbah industri, penghancuran
terumbu karang, pembuangan sampah tanpa pengelolaan, penipisan lapisan ozon,
polusi udara di kota, dan pemanasan global.
B. Pengertian Polusi
Polusi
menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No.02/MENKLH/1988 adalah masuk
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam
air/udara dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak
dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Dalam perjalanannya istilah
polusi meluas menjadi kontaminasi yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada
manusia dan makhluk hidup atau pada suatu lingkungan hidup.
Polutan atau
benda/zat yang mengakibatkan polusi bisa berupa zat kimiawi atau energi (suara,
cahaya atau panas). Polusi udara adalah kehadiran satu atau lebih subtansi
fisik, kimia atau biologi di dalam atmosfer dalam jumlah yang dapat
membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sumber utama polusi udara
adalah pembakaran bahan bakar dan emisi.
C. Kualitas Lingkungan
Soerjani
(1996) mengemukakan bahwa kualitas lingkungan yaitu derajat kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia di tempat dan waktu tertentu.
Melihat definisi di atas kita tidak bisa beranggapan bahwa apa yang asli dan
alamiah selalu mempunyai kualitas lingkungan yang tinggi. Tindakan yang
bijaksana dalam waktu, tempat, dan skala bahkan sering diperlukan untuk
menaikkan kualitas lingkungan daerah yang asli dan alamiah.
Perkembangan
kualitas lingkungan hidup dapat terjadi tanpa campur tangan manusia, artinya
secara alamiah atau tanpa intervensi manusia, kualitas lingkungan juga dapat
berubah. Terjadinya peristiwa alam, seperti longsor dan banjir akan menyebabkan
perubahan kualitas lingkungan. Apakah perubahan ini dapat pulih atau tidak tergantung
pada daya lenting lingkungan. Daya
lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan itu untuk memulihkan diri secara alamiah. Misalnya,
pencemaran ringan suatu perairan oleh bahan organik dengan jumlah terbatas.
Pencemaran ini tidak akan menimbulkan masalah karena perairan itu mampu
memulihkan kualitasnya secara alamiah. Sebagai akibat peristiwa alam, ada tiga
kemungkinan perkembangan kondisi kualitas lingkungan hidup, yaitu :
- Relatif tetap (stabil)
Kualitas
lingkungan relatif tetap, jika daya lenting lingkungan relatif sama dengan
tingkat kerusakan. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan hanya mampu memulihkan
kerusakan yang diakibatkan gangguan alam, sehingga kondisi lingkungan kembali
seperti semula. Contoh kebakaran hutan yang luasnya terbatas atau gempa bumi
berskala kurang dari 4.0 skala richter.
- Makin buruk atau menurun.
Kualitas lingkungan makin buruk apabila daya lenting lingkungan lebih kecil
dari tingkat kerusakan. Dalam hal ini lingkungan tidak lagi mampu memulihkan
kerusakan yang terjadi sehingga kualitas lingkungan menurun dibandingkan dengan
sebelum terjadi peristiwa alam. Contoh terjadinya gempa bumi berskala lebih
dari 6.0 skala richter dan letusan gunung berapi.
- Makin baik
Kualitas
lingkungan makin baik jika daya lenting lingkungan lebih besar dari tingkat
kerusakan. Di sini lingkungan tidak hanya mampu memulihkan, tapi lebih dari itu
mampu menjadikan kondisi lingkungan lebih baik. Contoh banjir di daerah
rendahan sepanjang sungai yang tidak ada penduduknya.
Dengan
adanya kegiatan pembangunan tingkat kerusakan lingkungan hidup bergantung pada
upaya pengendalian yang dilakukan oleh pelaku pembangunan, yaitu:
- Kualitas lingkungan buruk atau menurun
Hal ini
terjadi karena sejak awal pembangunan sampai kegiatan berjalan, upaya
pengendalian dampak lingkungan tidak direncanakan/dilakukan oleh pemrakarsa.
Jadi selama kegiatan berjalan kualitas lingkungan akan menurun.
- Kualitas lingkungan mula-mula buruk kemudian menjadi baik
Kondisi ini
terjadi karena sejak awal sampai tahap operasional, pengendalian dampak
lingkungan tidak dilakukan oleh pemrakarsa, namun seiring dengan meningkatnya
kepedulian masyarakat dan diterapkannya peraturan/undang-undang lingkungan
hidup, pemrakarsa terpaksa mencegah perusakan lingkungan.
- Kualias lingkungan baik
Hal ini terjadi karena dalam perencanaan kegiatan (proyek), biaya
lingkungan sudah dimasukkan dalam anggaran pembangunan. Jadi sejak awal
pembangunan sampai selama proyek beroperasi, dampak lingkungan ditangani dengan
serius dan dilakukan secara terus-menerus.
No comments:
Post a Comment